kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Airlangga pastikan LPI tetap berjalan pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja


Senin, 29 November 2021 / 13:34 WIB
Menko Airlangga pastikan LPI tetap berjalan pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi kebijakan dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut juga mencakup operasional dari LPI atau INA.

“Untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).

Baca Juga: UU Cipta Kerja bermasalah, Jokowi jamin keamanan investor

Baca Juga: Inkonstitusi bersyarat, Jokowi tegaskan seluruh pasal UU Cipta Kerja masih berlaku

Dia menambahkan, peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.

Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×