Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi kebijakan dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun daerah. Hal tersebut juga mencakup operasional dari LPI atau INA.
“Untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyetaraan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11).
Baca Juga: UU Cipta Kerja bermasalah, Jokowi jamin keamanan investor
Baca Juga: Inkonstitusi bersyarat, Jokowi tegaskan seluruh pasal UU Cipta Kerja masih berlaku
Dia menambahkan, peraturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
Dengan demikian, operasional LPI akan tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News