kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inkonstitusi bersyarat, Jokowi tegaskan seluruh pasal UU Cipta Kerja masih berlaku


Senin, 29 November 2021 / 11:11 WIB
Inkonstitusi bersyarat, Jokowi tegaskan seluruh pasal UU Cipta Kerja masih berlaku
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seluruh pasal Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusi dengan syarat perbaikan dalam waktu paling lambat dua tahun.

Jokowi menegaskan bahwa kepastian berlakunya UU Cipta Kerja tersebut telah dinyatakan oleh MK. Berdasarkan putusan tersebut seluruh pasal UU Cipta Kerja berlaku hingga saat ini.

Baca Juga: Korban PHK bisa dapat JKP, ini manfaat yang didapat, cara daftar dan ketentuannya

"Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (29/11).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan akan menghormati putusan MK. Ia pun telah memerintahkan kepada jajaran menterinya untuk melakukan revisi dan perbaikan secepatnya.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan berlakunya UU Cipta Kerja pasca putusan MK bersifat limitatif atau terbatas. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.

Pada amar putusan tersebut terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama UU Cipta Kerja berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Massa buruh dari Pulogadung bergerak ke Balai Kota, minta Anies batalkan UMP 2022

Serta substansi kedua yakni menangguhkan aturan UU Cipta Kerja dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.

"Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa (itu) ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya," jelas Said Salahudin.

Sebagai informasi bunyi amar ketujuh putusan MK yakni menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×