Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru mengenai bea masuk (BM) terkait perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTA). Kali ini mengenai Indonesia dan Jepang.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/ 2010 tentang penetapan tarif BM dengan skema user specific dlity free scheme (ESDEFS) dalam rangka persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa untuk barang dengan pos tarif 7210.49.20.00 atau barang yang mengandung karbon kurang dari 0,6% dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm dikenakan tarif 0%.
Penerbitan aturan ini, lanjut dia, sehubungan dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007). Karena itu, perlu menetapkan tarif BM atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karbon kurang dari 0,6% dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm.
Menurut Sri Mulyani, sebut PMK 31/2010, atuaran baru tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni 12 Febuari 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News