Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI).
Kebijakan pembayaran tunjangan kinerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Kemdiktisaintek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tukin yang dimaksud ini akan diberikan kepada dosen-dosen yang berada di bawah lingkungan Kemdiktisaintek, yakni di antaranya sebanyak 31.066 Dosen ASN, dengan rincian sebanyak 8.725 dosen yang bekerja pada Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satker PTN yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja pada Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tunjangan Kinerja Dosen PTN Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran
"Mereka akan mulai mendapatkan Tukin sebesar atau sama dengan Tukin yang dibayarkan di Kemendiktisaintek tergantung kelas jabatan dari dosen tersebut," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Mendiktisaintek dan MenpanRB, Selasa (15/4).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemdiktisaintek atau sebelumnya Kemendikti, hanya mendapatkan tunjangan profesi, dan tidak mendapatkan Tukin, sehingga ada kesenjangan besaran tunjangan profesi dan Tukin yang cukup jauh, untuk itu dengan adanya kebijakan baru Pepres ini, maka dosen ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan dari selisih Tukin ASN non dosen yang setara dengan kelas atau jenjang jabatannya.
"Misalnya kalau seorang professor atau guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi Rp 6,73 juta, sementara tunjangan kinerjanya, kalau dia setara eselon 2 di kemendiktisaintek yang tunjangannya Rp 19,28 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi dan ditambah tukin tapi selisihnya, jadi dia dapat tambahan tukin 12 ,54 juta, jadi bukan memilih mana yang lebih besar," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Mendikti Evaluasi Aturan Terkait Tunjangan Kinerja Dosen
Besaran Tukin Dosen di Perpres No 19 Tahun 2025
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49,86 juta
- Tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
Selanjutnya: Begini Cara Mengobati Asam Lambung dengan Cepat
Menarik Dibaca: Tangerang Hujan Pukul 1 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (16/4) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News