kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

2 Permendag Baru Terbit, Atur Penyesuaian Ekspor Komoditas Pertambangan & Kehutanan​


Senin, 17 Maret 2025 / 16:53 WIB
2 Permendag Baru Terbit, Atur Penyesuaian Ekspor Komoditas Pertambangan & Kehutanan​
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) meninjau stok dan harga pangan pokok di Pasar Ciracas, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Kemendag telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.

Kedua Permendag tersebut adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Keduanya ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.

Baca Juga: Catatan APSyFI dan Indef terhadap Revisi Permendag No. 8/2024 tentang Impor

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan menjadi katalisator peningkatan ekspor Indonesia dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Budi mengatakan, kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. 

"Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan,” ujar Budi Susanto melalui siaran pers, Senin (17/3).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. 

Ia bilang, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral dalam negeri dengan memberikan ruang bagi eksportir produk hasil pemurnian yang bernilai tambah, seperti titanium slag.

"Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha," ujar Isy.

Baca Juga: API Harap Revisi Permendag 8/2024 Perkuat Proteksi bagi Industri Tekstil Lokal

Permendag ini juga mengakomodasi ketentuan ekspor bagi pengusaha yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun mengalami kendala operasional akibat kondisi kahar. 

Eksportir produk hasil pengolahan seperti konsentrat tembaga tetap dapat melaksanakan ekspor sambil menyelesaikan perbaikan akibat keadaan kahar.

Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan dan menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari, sehingga sanksi terkait dihilangkan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.

"Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha," tambah Isy.

Sementara itu, Permendag 9/2025 bertujuan memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengelolaan spesies yang termasuk dalam Appendiks CITES dan non-CITES.

Baca Juga: Revisi Permendag 8/2024 Perlu Melibatkan Pengusaha

Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 menetapkan bahwa jenis ikan hiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae masuk dalam daftar Appendiks II CITES. Appendiks ini mencakup spesies yang belum terancam punah namun berpotensi terancam jika perdagangannya tidak diatur.

"Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia," kata Isy.

Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap ikan Sidat (Anguilla spp.) yang bernilai ekonomi tinggi namun jumlahnya di Indonesia terbatas. 

Revisi dilakukan agar kebijakan sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

Selain itu, Permendag 9/2025 memperkuat regulasi kratom untuk meningkatkan kualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. 

Baca Juga: Industri Petrokimia Menggantung Harapan pada Revisi Permendag

Aturan ini mencakup penyesuaian terkait akurasi kapasitas mesin penggiling kratom dan Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK), serta pengecualian kratom untuk pameran dan ekspor kembali di kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir," pungkas Isy.

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Yogyakarta dan Sekitarnya Hari ini (17/3), Ramadhan Hari ke-17

Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×