kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung Masuk Rekening Masing-Masing Guru


Kamis, 13 Maret 2025 / 15:34 WIB
Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung Masuk Rekening Masing-Masing Guru
ILUSTRASI. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN).. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Nantinya, tunjangan guru akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening guru tersebut.

Sebelumnya, tunjangan guru ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Guru Tetap Aman

"Pada siang hari ini, Kamis 13 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," kata Prabowo, di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Hadir dalam acara ini jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, seperti Mendikdasmen Abdul Mu'ti, PMK Pratikno Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menag Nassarudin Umar.

Baca Juga: Aturan Sudah Terbit, Segini Besaran THR ASN Hingga Pejabat Negara

Kemudian, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×