kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.406   11,84   0,14%
  • KOMPAS100 1.165   -3,43   -0,29%
  • LQ45 849   -4,14   -0,49%
  • ISSI 290   -0,68   -0,23%
  • IDX30 446   1,93   0,43%
  • IDXHIDIV20 514   0,30   0,06%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 141   -0,01   0,00%

Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung Masuk Rekening Masing-Masing Guru


Kamis, 13 Maret 2025 / 15:34 WIB
Prabowo Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung Masuk Rekening Masing-Masing Guru
ILUSTRASI. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN).. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Nantinya, tunjangan guru akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening guru tersebut.

Sebelumnya, tunjangan guru ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan Gaji ke-13 dan Tunjangan Guru Tetap Aman

"Pada siang hari ini, Kamis 13 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," kata Prabowo, di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Hadir dalam acara ini jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, seperti Mendikdasmen Abdul Mu'ti, PMK Pratikno Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menag Nassarudin Umar.

Baca Juga: Aturan Sudah Terbit, Segini Besaran THR ASN Hingga Pejabat Negara

Kemudian, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×