kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkeu: Target penerimaan perpajakan tahun 2022 disusun dengan cermat dan rasional


Selasa, 24 Agustus 2021 / 19:56 WIB
Menkeu: Target penerimaan perpajakan tahun 2022 disusun dengan cermat dan rasional
ILUSTRASI. PAJAK DINAIKAN..KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus mengedepankan kecermatan dan rasionalitas dalam menyusun target penerimaan perpajakan tahun 2022, sejalan dengan proyeksi perekonomian ke depan.

ia mengaku pemerintah juga memperhatikan berbagai faktor perekonomian, seperti kondisi sektoral, iklim investasi, dan daya saing usaha sebagai refleksi basis perpajakan serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sistem administrasi perpajakan diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang memudahkan wajib pajak di dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Menkeu dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/8).

Dalam upaya menggali potensi perpajakan, pemerintah akan melakukan reformasi sistem perpajakan yang disesuaikan dan disempurnakan agar terus mengikuti perkembangan zaman.

“Dengan demikian, pemerintah diharapkan akan dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak, mendukung pendanaan pembangunan yang sustainable, dan perpajakan menjadi instrumen yang dapat menciptakan keseimbangan di dalam aktivitas ekonomi,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Menkeu: Pertumbuhan ekonomi 5,5% tahun 2022 bergantung pada penanganan Covid-19

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa tujuan dari reformasi perpajakan adalah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang sehat dan adil.

“Reformasi tersebut diharapkan akan meningkatkan sistem perpajakan yang efektif sebagai instrumen kebijakan dalam meminimalkan distorsi dan adaptif dengan perubahan ekonomi, teknologi, serta aktivitas dunia usaha, juga faktor perpajakan global yang mengalami perubahan sangat cepat agar dapat menjamin kepastian hukum,” kata Menkeu.

Pemerintah juga akan memperkuat reformasi dari sisi administrasi. Implementasi sistem single submission dalam National Logistic Ecosystem adalah salah satu perbaikan dari sisi administrasi untuk mendukung agenda reformasi struktural.

“Sedangkan dari sisi pengawasan, pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas Kementerian/Lembaga serta Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam mengamankan penerimaan negara melalui pengembangan sistem pengawasan,” ujar Menkeu.

Di sisi lain, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin baik.

“Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory dan juga didorong untuk bisa menjadi instrumen untuk mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi yang dilakukan tetap akan memperhatikan faktor keberlanjutan sumber daya alam, kondisi daya beli masyarakat, serta kinerja keuangan BUMN dan Badan Layanan Umum,” kata Menkeu.

Selanjutnya: Pemerintah didorong manfaatkan penetrasi teknologi digital dalam penyaluran bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×