Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif fiskal untuk dunia usaha berdampak positif. Hal ini sejalan dengan hasil survei yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2020 yang menunjukkan 95% responden menilai insentif bermanfaat bagi Wajib Pajak (WP), sehingga berminat untuk memanfaatkan kembali di tahun 2021.
Pemerintah terus memperbaiki desain insentif fiskal. Di awal pandemi COVID19 bulan Maret 2020, insentif ditujukan untuk 440 sektor yang eligible.
“Pada bulan Juli jumlah sektornya meningkat lagi menjadi 1.189. Untuk berbagai PMK bidang kesehatan maupun insentif yang dalam bidang-bidang yang dianggap eligible, kita teruskan sampai tahun 2021. Dan Maret 2021 kita meng-introduce lagi untuk PPN barang mewah kendaraan bermotor dan juga untuk perumahan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (24/5).
Baca Juga: Menkeu sebut serapan belanja pemerintah daerah belum optimal mendorong ekonomi
Dengan pemberian insentif tentu penerimaan pajak menurun, tercatat penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.069,98 triliun. Meski demikian pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi.
Menkeu menyatakan bagi WP sektor manufaktur yang memanfaatkan insentif pajak pertumbuhan omzet usahanya minus 3,92%, sedangkan non pemanfaat insentif kontraksinya lebih dalam minus 8,55%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat minus 48,56%, non pemanfaat minus 10,38%.
Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat minus 3,76%, non pemanfaat minus 5,80%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat minus 17,43%, non pemanfaat minus 34,42%.
Untuk WP sektor perdagangan yang memanfaatkan insentif pajak, pertumbuhan omzet usaha minus 5,39%, non pemanfaat minus 16,23%. Pertumbuhan kredit pajak pemanfaat minus 28,75%, non pemanfaat minus 19,64%.
Baca Juga: Hingga akhir April 2021, pembiayaan utang tumbuh 80,83%
Pertumbuhan biaya gaji pemanfaat 0,98%, non pemanfaat minus 13,09%. Pertumbuhan pajak terutang pemanfaat minus 21,49%, non pemanfaat minus 19,05%.
Insentif membantu dunia usaha untuk menjaga cashflow-nya. Dengan cashflow yang terjaga, dunia usaha dapat segera memulihkan perekonomian. “Jadi bisa dikatakan insentif pajak itu mencegah kematian atau kebangkrutan,” pungkas Menkeu.
Selanjutnya: Sri Mulyani: Konsumsi masyarakat menguat, Indonesia tunjukkan tren pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News