kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu senang ada program pembatasan BBM


Rabu, 23 Januari 2013 / 19:00 WIB
Menkeu senang ada program pembatasan BBM
ILUSTRASI. KLHK menyebut masih ada 2,6 juta ha lahan sawit di kawasan hutan yang masih proses.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut baik langkah pemerintah yang saat ini tengah mempersiapkan program pembatasan atau pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Saya menyambut baik kementerian ESDM bersama jajarannya sudah mempersiapkan suatu program untuk pembatasan dan pengendalian BBM bersubsidi," katanya, Rabu (23/1).

Agus dengan tegas mendukung kebijakan tersebut. Dirinya berharap, langkah Kementerian ESDM juga mendapatkan dukungan dari Kementerian lain, pemerintah daerah, serta masyarakat.

"Kami mendukung supaya pengendalian BBM bersubsidi di kisaran 46 juta kiloliter sukses," katanya.

Sebelumnya, Agus cemas dengan tingkat konsumsi BBM subsidi yang terus meningkat. Bahkan, konsumsi BBM subsidi tahun ini diprediksi bakal melampaui kuota yang ditetap yakni mencapai 48 juta kiloliter.

Kementerian ESDM pun kini tengah ancang-ancang dengan program pengendalian BBM Bersubsidi tahun 2013. Program ini ditujukan untuk kendaraan dinas Pemerintah, Pemda BUMN dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi serta kendaraan barang roda lebih dari empat untuk sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang non perintis serta kapal non pelayaran rakyat. Diharapkan, program ini dapat menghemat BBM bersubsidi sebesar 1,3 juta KL.

Tujuan dari program pengendalian ini adalah agar kuota BBM Bersubsidi tahun 2013 yang sudah disepakati DPR RI dan Pemerintah sebesar 46 juta KL tidak terlampaui. Pengawasan dan pemberian sanksi yang akan dikenakan jika aturan ini tidak dilaksanakan oleh instansi terkait sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan program pengendalian ini, pusat meminta kepada para Kepala Daerah untuk melaksanakannya secara persuasif untuk menghindari terjadinya gejolak di masyarakat yang mungkin timbul akibat penerapan Peraturan Menteri ESDM.

Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 yang membatasi pengendalian BBM hanya untuk wilayah Jabodetabek saja. Sedangkan Permen No. 1 Tahun 2013 mengatur pengendalian BBM secara bertahap untuk seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×