kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menkeu segera serahkan nama Dirjen Pajak ke Jokowi


Senin, 05 Januari 2015 / 19:10 WIB
Menkeu segera serahkan nama Dirjen Pajak ke Jokowi
ILUSTRASI. PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) menargetkan kontrak baru mencapai Rp 6,2 triliun di 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menyerahkan nama-nama calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan ke Presiden Joko Widodo. Penyerahan nama tersebut dilakukan guna memilih Dirjen Pajak pengganti Fuad Rahmany.

"Saya akan segera bertemu presiden untuk mendiskusikan itu," kata Bambang di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/1).

Bambang mengaku, dirinya telah melakukan seleksi wawancara terhadap calon Dirjen Pajak yang telah lolos seleksi tahap sebelumnya. Namun, ia enggan menyebutkan berapa nama yang akan ia serahkan ke presiden. "Senyamannya saya," tukasnya.

Wakil Menteri Keuangan merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dirjen Pajak, Mardiasmo mengaku tak mengetahui berapa nama yang akan diserahkan Bambang kepada presiden. Ia juga mengaku tak mengetahui kapan Menteri Bambang akan menemui Presiden Jokowi.

"Nanti di situ ada Peraturan Presiden tentang penguatan Dirjen Pajak, mungkin ada perubahan nomenklatur dan sebagainya. Jadi Pak Menteri mungkin akan menyiapkan struksturnya sekaligus orangnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh dari 11 calon Dirjen Pajak lolos dari proses  seleksi assesment center, pemeriksaan kesehatan, wawancara dengan panitia seleksi, penelusuran rekam jejak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan uji kelayakan publik. 

Ketujuh nama yang dimaksud, yakni Catur Rini Widosari, Ken Dwijugiasteadi, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Puspita Wulandari, Rida Handanu, Sigit Priadi Pramudito dan Suryo Utomo. Tujuh nama tersebut diambil dari kantor pusat dan kantor wilayah Dirjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×