Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar.
Dalam ketentuan UU tersebut, defisit maksimal mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB).
“Kita akan mengikuti undang-undang yang ada. Itu kan bukan keputusan saya. Keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kita ikuti undang-undang yang ada,” tutur Purbaya dalam keterangannya, Selasa (10/9/2025).
Baca Juga: Investor Asing Guyur Rp 77 Triliun ke SBN, Purbaya Klaim Rupiah Makin Perkasa
Purbaya juga menepis anggapan bahwa defisit APBN akan otomatis memicu inflasi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan berada di kisaran 6,5% hingga 6,7% masih dalam batas aman.
“Jadi nggak otomatis defisit APBN menyebabkan inflasi atau belanja menyebabkan inflasi. Tidak otomatis. Jadi kita lihat sisi-sisi yang lain, kapasitas ekonominya untuk menciptakan pertumbuhan seperti apa,” ucapnya.
Terkait stimulus tambahan, ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan percepatan implementasi program yang ada agar mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Proyeksi Ekonomi Indonesia Bakal Tumbuh Lebih Tinggi di 2026
Ia menegaskan bahwa kuncinya terletak pada seberapa cepat pemulihan ekonomi dapat dilakukan sehingga lapangan kerja tersedia dalam jumlah banyak, dan hal itu yang akan dikejar ke depan.
Selain itu, Purbaya juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter. Ia mengungkapkan telah berdiskusi dengan Bank Indonesia agar kebijakan yang ditempuh tidak mengganggu likuiditas sistem perbankan.
Selanjutnya: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 September 2025, Sarden-Santan Harga Spesial
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 September 2025, Sarden-Santan Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News