kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.404   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.168   26,73   0,37%
  • KOMPAS100 1.042   1,70   0,16%
  • LQ45 812   0,32   0,04%
  • ISSI 225   0,11   0,05%
  • IDX30 425   0,32   0,08%
  • IDXHIDIV20 510   -0,67   -0,13%
  • IDX80 117   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 121   -0,46   -0,38%
  • IDXQ30 139   -0,02   -0,02%

Menkeu : pemerintah pasti libatkan DPR


Rabu, 17 September 2008 / 20:45 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah janji bakal melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan protokol krisis. “Yah iya lah DPR akan kita libatkan. Bagaimana akhirnya, tunggu saja. Pokoknya pemerintah sedang menyiapkan,” kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Keuangan DPR, Rabu (17/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, protokol krisis bakal diterbitkan setelah pemerintah mengajukan Rancang Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR . Protokol krisis disusun oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Janji Sri Mulyani terkait dengan pernyataan Anggota DPR Harry Azhar Azis. Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR ini meminta pemerintah melibatkan DPR dalam merumuskan protokol krisis.  Ia beralasan, lewat penerbitan protokol itu pemerintah bakal mempunyai kewenangan penuh dalam menggelontorkan sejumlah dana untuk meredam krisis. “DPR wajib ikut serta agar kasus penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak terulang kembali,” kata Harry Azhar.

Ekonom Standard Chartered Bank Eric Alexander Sugandi berpendapat, agar penerbitan protokol krisis memiliki dasar hukum yang kuat sebaiknya memang didahului dengan penerbitan RUU JPSK. Eric menyarankan, pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR harus mampu menampik adanya kepentingan politik tertentu yang memboncengi penerbitan protokol krisis.    

Sekedar mengingatkan, pemerintah menyusun protokol krisis lewat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). Dalam protokol itu, FSSK menetapkan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah. FSSK juga mengusulkan pejabat menteri keuangan sebagai komandan penanganan bila krisis melanda Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya, menteri keuangan memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan berapa pun uang negara demi menyelamatkan krisis. Tak cuma itu, menteri keuangan juga bebas dari tuntutan hukum di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×