kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Lisin, Ester, Garam untuk Pakan Ternak


Jumat, 01 April 2022 / 13:40 WIB
Menkeu Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Lisin, Ester, Garam untuk Pakan Ternak
ILUSTRASI. Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk lisin, ester dan garam untuk pakan ternak dari China.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022 mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China.

“Sesuai penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang membuktikan terjadinya dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Menteri keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut seperti dikutip, Jumat (1/4).

Produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan bea masuk antidumping.

Baca Juga: Tekan impor ubin keramik China, pemerintah keluarkan kebijakan antidumping

Pengenaan bea masuk antidumping yang dimaksud adalah tambahan atas bea masuk umum yang telah dikenakan Atau pengenaan tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk antidumping diantaranya:

1. Changchun Dahe Bio Technology Development Co.,Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 24,61%.
2. Changchun Dacheng Industrial Group Huicheng International Co.,Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 14,65%.
3. Inner Mongolia Eppen Biotech Co., Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 14,65%.
4. Meihua Group International Trading (Hongkong) Limited, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.
5. Xinjiang Meihua Amino Acid Co.,Ltd dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.
6. Jilin Meihua Amino Acid Co., Ltd, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 6,02%.
7. Perusahaan lainnya, dengan besaran bea masuk antidumping sebesar 33,20%.

Adapun, pengenaan bea masuk antidumping ini berlaku sepenuhnya terhadap barang impor lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

PMK ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Aturan ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 30 Maret 2022.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×