kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok


Minggu, 13 Maret 2022 / 13:19 WIB
Simak Ketentuan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk HRC Alloy dari Tiongkok
ILUSTRASI. Suasana di pergudangan baja , Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 15/PMK.010/2022, tentang Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor prod UK Hot Rolled coil of other alloy  (HRC ALLOY) dari Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini dibuat berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

“(Peraturan ini juga berdasarkan) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian,” dikutip dari PMK tersebut, Minggu (13/3).

Baca Juga: Emiten Baja Membidik Pertumbuhan Dua Digit

Adapun, peraturan tersebut berlaku pada  impor produk HRC Alloy dari Republik Rakyat Tiongkok termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam PMK mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Spesifikasi tarif bea masuk atas barang impor tersebut diantaranya, memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% sampai 0,003%, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) kurang lebih sebesar 0,025%, akan dikenakan bea masuk antidumping.

Selanjutnya, nama-nama eksportir atau eksportir produsen produk yang dinekana bea masuk antidumping adalah, pertama, Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd, Rizhao Steel Wire Co., Ltd, Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura) akan dikenakan bea masuk antidumping sebesar 26,9%.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×