kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tekan impor ubin keramik China, pemerintah keluarkan kebijakan antidumping


Kamis, 18 November 2021 / 18:28 WIB
Tekan impor ubin keramik China, pemerintah keluarkan kebijakan antidumping
ILUSTRASI. Tekan impor ubin keramik China, pemerintah keluarkan kebijakan antidumping


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna menekan impor keramik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan anti dumping. Tujuannya untuk melindungi dunia usaha dalam negeri dari serbuan produk impor.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan negara eksportir terbanyak ubin keramik ke Indonesia adalah China yakni 96,02%, kemudian Vietnam 1,61%, Thailand 1,11%, dan negara lainnya 1,26%.

Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan, jumlah impor ubin keramik tersebut terkuak berdasarkan laporan hasil akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Alhasil, guna menekan impor ubin keramik, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Baca Juga: Para pelaku industri mulai cermati efek penerapan pajak karbon

Beleid tersebut berlaku efektif per tanggal 18 November 2021. Syarif mengatakan PMK 156/2021 merupakan perpanjangan BMTP dari aturan sebelumnya yang diterbitkan berdasarkan PMK 119/2019.

Lebih lanjut, Syarif bercerita latar belakang diterbitkannya PMK tersebut yakni atas laporan pemohon PT Arwana Citramulia Tbk., PT Muliakeramik Indahraya, PT Jui Shin Indonesia, dan PT Asri Pancawarna dan PT Angsa Daya.

Lima perusahaan tersebut mengklaim kepada KPPI telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor barang ubin keramik.

Setali tiga uang, Syarif menyampaikan dengan adanya PMK 156/2021 diharapkan dapat melindungi Industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang ubin keramik.

Selain itu, industri ubin keramik dalam negeri tidak mengalami kerugian akibat lonjakan impor.

“Sehingga, produk dalam negeri mampu bersaing dan kompetitif dengan produk impor sejenis di pasar domestik dan bahkan bisa ekspor,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Kamis (18/11).

Selanjutnya: Upah minimum diusulkan naik tahun depan, simak tanggapan pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×