Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Ecky Awal Mucharam, mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait isu pembelian Bank Mutiara. Sekadar mengingatkan, Agus sebelumnya memang menganjurkan, agar bank BUMN membeli Bank Mutiara karena sama-sama aset milik negara.
Menurut Ecky, saat ini bukan masanya lagi BUMN diintervensi oleh pemerintah. Lagipula, penjualan Bank Mutiara kepada bank BUMN itu harus sejalan dengan rencana tahunan yang sudah disampaikan bank BUMN kepada Bank Indonesia (BI).
“Bank-Bank BUMN itu kan sudah menyampaikan rencana tahunan mereka ke BI. Lihat saja, ada tidak rencana ekspansi dengan akuisisi bank lain? Kan semua proyek bank harus sesuai dengan rencana yang telah mereka sampaikan kepada BI," ujar Ecky dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (1/8).
Politisi PKS itu pun menghimbau sebaiknya Bank BUMN tidak didorong untuk membeli Bank Mutiara. Kalaupun bank BUMN membeli Bank Mutiara, maka hal itu harus atas pertimbangan bisnis, bukan karena intervensi pemerintah. Anjuran Menkeu agar bank BUMN membeli Bank Mutiara dapat dianggap Ecky sebagai sebuah intervensi halus.
“Apa dasarnya anjuran tersebut? Masa hanya karena sama-sama milik negara. Harusnya anjuran itu karena alasan yang lebih kuat dan mempertimbangkan aspek bisnis bagi bank BUMN seperti tingkat harga yang ditawarkan dan sinergisitas bisnis. Selain itu, penjualan Bank Mutiara juga harus diusahakan secepat mungkin. Karena Rp 6,7 triliun tahun ini dan tahun depan beda nilainya. LPS rugi kalau proses penjualan ini berlarut-larut," tutup Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III itu.
Seperti yang kita ketahui, Juli lalu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kalau pemerintah mendorong bank-bank BUMN untuk ikut ambil bagian dalam penawaran Bank Mutiara yang dilego oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun. Agus menyatakan, seharusnya bank-bank BUMN tidak memiliki hambatan untuk berpartisipasi dalam pembelian tersebut.
Saat ini, pemerintah memiliki empat bank BUMN, yaitu PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Tambahan informasi saja, LPS berencana untuk menjual sahamnya di Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Hal ini sesuai dengan UU LPS yang mengatur bahwa LPS harus menjual sahamnya maksimal tiga tahun sejak dimulainya penangangan bank gagal. Penjualan saham pun harus mempertimbangkan pengembalian optimal, yaitu sebesar penempatan modal sementara (PMS) LPS di Bank Mutiara, sebesar Rp 6,7 triliun.
Apabila penawaran yang masuk tidak memenuhi PMS maka penawaran dapat diperpanjang dua kali, masing-masing setahun. Kemudian, kalau tidak memenuhi PMS juga maka dapat dilepas pada harga dibawah PMS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News