kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.299   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.294   36,77   0,51%
  • KOMPAS100 1.078   5,88   0,55%
  • LQ45 851   4,88   0,58%
  • ISSI 217   0,55   0,25%
  • IDX30 438   2,36   0,54%
  • IDXHIDIV20 522   2,05   0,39%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 125   0,47   0,38%
  • IDXQ30 143   0,50   0,35%

Menkeu: Dinas ke luar negeri tanggung jawab instansi


Senin, 20 September 2010 / 16:49 WIB
Menkeu: Dinas ke luar negeri tanggung jawab instansi


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggaran dinas ke luar negeri merupakan masalah kementerian masing-masing. Kementerian Keuangan mengaku tidak mengatur secara khusus soal biaya perjalanan ke luar negeri tersebut.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan perlu tidaknya perjalanan dinas ke luar negeri merupakan kebutuhan masing-masing kementerian/lembaga. "Masing-masing kementerian ada. Jadi kami tidak bikin suatu pos tersendiri," katanya, Senin (20/9).

Dia mencontohkan, kunjungan dinas luar negeri misalnya untuk studi banding diserahkan kepada Kementerian maupun lembaga masing-masing. Khususnya, lembaga atau kementerian yang melakukan studi banding untuk kepentingan merancang undang-undang tertentu.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyerahkan perlu tidaknya kunjungan dinas luar negeri itu kepada kementerian/ lembaga masing-masing. "Kementerian Keuangan lebih menitipkan kepada masing masing kementerian dan lembaga dalam melaklukan kajian itu karena memang orientasi budgeting kan pada output," kata mantan Direktur utama Bank Mandiri itu.

Anggaran perjalanan ke luar negeri kembali menjadi sorotan. Sebab, pos anggarannya sangat besar. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri mencapai Rp 19,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×