kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu berharap revisi beleid pengadaan barang dan jasa bisa dongkrak efisiensi


Kamis, 28 Juni 2018 / 19:09 WIB
Menkeu berharap revisi beleid pengadaan barang dan jasa bisa dongkrak efisiensi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain pemahaman satuan kerja (satker) kementerian atau lembaga (K/L) dan perencanaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang matang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa meningkatkan efisiensi.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres baru tersebut, berlaku mulai 1 Juli 2018.

"Saya berharap regulasi yang baru ini akan menciptakan peluang efisiensi dan semakin menghindari sikap korupsi. Perubahan ini bersifat fundamental dan harus dipahami secara detail," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (28/6).

Sebab, anggaran pengadaan barang dan jasa semakin besar. Tahun ini, anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 537 triliun, lebih tinggi dari tahun 2017 dan 2016 yang masing-masing sebesar Rp 525 triliun dan 429 triliun. Sedangkan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu ladang korupsi.

Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, dengan Perpres yang baru tersebut proses tender tak lagi dianggap sebagai prestasi yang lama-kelamaan akan ditinggalkan. Perpres yang baru lanjut Agus, mengedepankan mekanisme pasar atau e-market place.

Agus menjelaskan Perpres yang baru juga lebih ringkas karena hanya terdiri dari 94 pasal dibanding Perpres lama yang sebanyak 136 pasal. Dalam Perpres baru juga tidak mengatur mekanisme dan persyaratan lantaran kedua hal itu diterjemahkan dalam aturan turunannya.

Mekanisme dan persyaratan akan diterjemahkan dalam aturan LKPP. LKPP harus menyiapkan 21-22 peraturan yang dikelompokan dalam 13 kluster. "Sebanyak 13 kluster peraturan itu sudah selesai dibuat dan kami sudah kirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi 8 Juni lalu," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×