kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Menkeu belum dapat setujui pembebasan bea masuk bahan baku non pangan


Senin, 04 April 2011 / 19:09 WIB
Menkeu belum dapat setujui pembebasan bea masuk bahan baku non pangan
ILUSTRASI. PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV) akan produksi masker


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sampai saat ini belum dapat menyetujui kebijakan untuk membebaskan bea masuk bahan baku non pangan. Lantaran usulan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tersebut masih perlu dilakukan review ulang.

"Harus direview dong. Kan tidak bisa ditandatangani langsung," katanya di Istana Kepresidenan, Senin (4/4).

Menurut Agus semua usulan tersebut masih dikaji ulang. Karena, pihaknya ingin meyakinkan semua usulan tersebut sesuai tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan industri. "Jadi saya harus meyakinkan, saya harus review," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengklaim dalam rapat koordinasi lintas kementerian terakhir, pemerintah telah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor atas 182 pos tarif (non pangan) dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Revisi tersebut diharapkan sudah dapat persetujuan dari Menteri Keuangan sampai dengan akhir Maret kemarin. Dalam PMK No.241/2010 terdapat 2.165 pos tarif yang dikenakan bea masuk 0 sampai 5 persen. Kemudian pemerintah merevisi dengan menunda penerapan kenaikan 57 pos tarif yang terkait dengan pangan.

Namun para pengusaha meminta supaya tidak hanya pangan saja, tetapi juga perlu ditambahkan bahan baku Industri Pemerintah lalu membebaskan bea masuk impor atas 182 pos tarif (non pangan) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dari 182 yang dibebaskan itu antara lain 60 pos tarif di sektor kimia, 91 pos tarif sektor permesinan, 17 pos tarif sektor elektronika, 13 pos tarif sektor perkapalan, dan satu untuk perfilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×