kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pembebasan bea masuk masih tarik ulur


Senin, 04 April 2011 / 08:52 WIB
Pembebasan bea masuk masih tarik ulur
ILUSTRASI. Apa yang tampaknya rudal balistik meluncur dari kapal selam di lokasi yang dirahasiakan dalam gambar tak bertanggal ini yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) pada 2 Oktober 2019.


Reporter: Bambang Rakhmanto, Rika Theo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembebasan kembali bea masuk bahan baku non-pangan masih berjalan alot. Dari sekian banyak pos tarif yang diajukan industri, Kementerian Perindustrian hanya menyetujui 185 pos tarif. Pelaksanaannya pun masih harus menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor itu sudah selesai. “Tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan,” ujarnya, Jumat (1/4).

Hidayat mengatakan, jika peraturan ini ditahan terlalu lama, ujung-ujungnya daya saing pengusaha lokal bisa merosot. “Seharusnya peraturan ini sudah diumumkan mulai 1 April lalu. Tetapi tidak tahu kenapa hingga saat ini belum diputuskan,” keluh Hidayat.

Revisi PMK ini merupakan kelanjutan dari negosiasi industri terhadap PMK 241/2010 yang terbit awal Januari lalu. Kala itu, pemerintah menetapkan bea masuk 5%-10% atas sekitar 2.000 pos tarif, termasuk barang modal. Industri pun protes.

Tak sampai sebulan kemudian, pemerintah membatalkan kenaikan bea masuk itu. Tapi pembatalan tersebut hanya untuk bahan baku pangan. Lantas, akhirnya muncullah pembahasan tahap kedua, yakni pembebasan tarif bahan baku non-pangan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto juga menuntut pemerintah segera menekennya. "Jika terus terlambat, kapan kita membangun industri. Ini pembebasan bahan baku, bukan barang jadi," ujarnya.

Menanggapi keluhan itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, ia hendak memanggil instansi-instansi terkait karena ada beberapa perubahan yang akan ia kritisi. "Kadang kementerian hanya berorientasi pada tarif turun, tetapi bagaimana outcome-nya bagi industri untuk jangka panjang itu tidak dilihat,” tuturnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×