kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkeu: Anggaran untuk kantor baru KPK sudah ada


Kamis, 28 Juni 2012 / 14:31 WIB
Menkeu: Anggaran untuk kantor baru KPK sudah ada
ILUSTRASI. Penjaga toko elektronik merek Polytron mencoba salah satu unit TV layar datar di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/09/15


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana pembangunan gedung baru untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, untuk mencairkan dana itu, pemerintah mesti mendapatkan persetujuan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Agus bilang, dana untuk membangun kantor baru KPK itu sudah disediakan, tetapi masih diberikan tanda binatang. Jika Komisi III DPR berkenan mencabut tanda bintang itu, maka proyek pembangunan selanjutnya bisa dilakukan.

"Memang statusnya, KPK masih perlu mendapat persetujuan dengan komisi terkait untuk bisa mencabut tanda bintang itu. Seluruh proyek infrastruktur harus ada pembahasan dengan komisi terkait," tutur Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).

Agus juga menjelaskan, tanda bintang yang diberikan Komisi III DPR itu tidak bersifat permanen. Tanda itu bisa dicabut sewaktu-waktu, tergantung persetujuan Komisi III DPR. Tanda bintang itu diberikan jika Komisi III belum menerima rincian anggaran belanja (RAB) ataupun term of reference (TOR). "Mengenai kantor baru KPK itu belum memperoleh persetujuan, jadi mungkin masih perlu ada pembahasan," kata Agus.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini juga bilang, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 60 sampai Rp 80 miliar untuk tahun 2012 ini. Anggaran itu nantinya akan bertambah, karena Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi anggaran dengan konsep multi years (tahun jamak).

Seperti diketahui, KPK sejak tahun 2008 lalu sudah meminta persetujuan pembangunan gedung kantor baru, karena gedung saat ini telah berusia 31 tahun dan dirasa sudah tidak layak pakai. Namun usulan dari KPK itu menjadi polemik karena Komisi III, yang hingga kini belum menyetujui rencana pembangunan gedung baru tersebut.

Atas kejadian itu, banyak elemen masyarakat yang prihatin. Bahkan, diantara mereka mulai mengumpulkan dana dengan cara saweran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×