Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terlebih dahulu mengenai pengelolaan alokasi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sekadar informasi, dana Jamkesmas ini nantinya akan dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (Askes) setelah melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Sekretaris Jenderal IDI Slamet Budiarto, alokasi dana atau premi Jamkesmas mencapai Rp 39.000 per orang. Namun, pada prakteknya kapitasinya hanya sebesar Rp 5.000 termasuk kapitasi pembayaran jasa dokter umum atau keluarga dan obat.
"Untuk layanan primer, kapitasinya hanya Rp 5.000 untuk dokter keluarga dengan obat. Jika dikurangi dengan biaya obat, maka kapitasi yang diterima oleh dokter hanya sebesar Rp 3.000," tutur Slamet dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX dan PT Askes di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6).
Karena itu, menurut Slamet, IDI menginginkan, jika PT Askes kemudian dilebur menjadi BPJS dan mengelola dana Jamkesmas, badan usaha milik negara itu tidak diberikan cek kosong. KPK, lanjut Slamet, harus terlebih dahulu melakukan audit sampai benar-benar bersih baru kemudian dipercaya untuk mengelola alokasi dana tersebut.
"Sisa dari Rp 39.000, jika dikurangi dengan biaya kapitasi obat dan juga dokter lantas larinya kemana? Untuk apa saja? Itu yang menjadi pertanyaan. Kami dari IDI masih belum mempermasalahkan alokasi dana untuk jasa medik bagi dokter spesialis, setiap kali tindakan operasi dilakukan," kata Slamet.
Slamet mencontohkan, jasa medik untuk operasi apendiks hanya dialokasikan sebesar Rp 75.000 sampai dengan Rp 100.000. Selain itu, untuk operasi usus buntu hanya sebesar Rp 180.000. Karena itu, lanjut Slamet, IDI siap untuk mengawasi dana Jamkesmas yang dilakukan oleh PT Askes pada BPJS nantinya. "Karena kami telah diamanatkan oleh undang-undang kedokteran," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Askes Kemal Imam Santoso menyebutkan, PT Askes hanya bertanggung jawab pada mekanisme pembayaran klaim. Menurut Kemal, pembayaran klaim Askes dilakukan kepada rumah sakit, bukan kepada masing-masing dokter, juru rawat maupun kepada Poli Klinik.
"Jika dalam mekanisme tersebut ada yang belum berjalan dengan baik, itu di luar wewenang dan di luar tanggung jawab kami sebagai korporasi. Askes sebagai perseroan terbatas dan badan usaha milik negara diaudit oleh BPK dan juga oleh kantor akuntan publik," kata Kemal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News