kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes terbitkan surat edaran protokol kepulangan WNI dari luar negeri


Jumat, 15 Mei 2020 / 15:25 WIB
Menkes terbitkan surat edaran protokol kepulangan WNI dari luar negeri
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait protokol kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Protokol mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Sehingga perlu pengawasan lebih ketat untuk dan mencegah masuknya kasus impor ke Indonesia.

Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Amtara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.

Baca Juga: BNPB: Ada potensi 448 WNI dan 9.627 ABK kembali ke Indonesia

WNI yang kembali diharapkan membawa sertifikat kesehatan yang diterbitkan paling lama 7 hari sebelum tiba di Indonesia. Nantinya sertifikat tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Bila WNI kembali membawa sertifikat kesehatan, maka tes cepat atau pun tes PCR tidak akan dilakukan. WNI juga bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat pengantar dari satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri setiba di rumah.

Sementara WNI yang tak memiliki sertifikat kesehatan atau tidak bisa membuktikan negatif Covid-19, maka akan dilakukan tes. WNI dapat menunggu sementara di tempat karantina yang disediakan.

Bila tes PCR tak bisa dilakukan, WNI yang datang dari luar negeri akan dilakukan tes cepat. Bila hasil tidak reaktif, WNI akan dikarantina sambil menunggu tes cepat kedua.

Kru pesawat dan kapal yang bertugas juga akan dilakukan pemeriksaan tamabahan berupa tes cepat. Seluruh pihak yang diperiksa dan diketahui hasilnya positif akan dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit darurat.

Baca Juga: Singapura berencana lakukan tes Covid-19 kepada 323.000 penghuni di asrama migran

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sebanyak 34.000 pekerja migran Indonesia (PMI) akan mengakhiri kontrak kerja. Hal tersebut membuat pemerintah harus siap menerima kepulangan PMI yang habis kontraknya tersebut.

"Ini agar betul-betul diantisipasi, disiapkan, ditangani proses kedatangan mereka di pintu masuk yang telah kita tetapkan dan diikuti pergerakan sampai ke daerah," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (11/5).

Untuk kepulangan jalur udara, disiapkan pintu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sementara untuk anak buah kapal (ABK) yang pulang juga akan merapat melalui dua pintu yaitu di Teluk Benoa, Bali dan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ada pula pintu khusus bagi PMI yang datang dari Malaysia. Dua pintu disiapkan pemerintah yaitu melalui Batam dan Tanjung Balai.

Baca Juga: Ahli: PSBB jangan dilonggarkan, jangan mimpi pandemi corona berakhir Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×