Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut ada 801 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 13.943 anak buah kapal (ABK) yang sudah kembali ke Indonesia. Meski begitu, masih ada 448 WNI dan 9.627 ABK yang berpotensi kembali ke Indonesia.
"Ada potensi yang belum kembali, WNI ada 448 dan ABK 9,627, ini yang perlu kita antisipasi," ujar Sekretaris Utama BNPB Harmensyah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (12/5).
Menurut Harmensyah, beberapa antisipasi tersebut dilakukan dengan menyediakan laboratorium-laboratorium yang bersifat mobile bisa disiapkan di bandara hingga pelabuhan. Dengan begitu, maka pemeriksaan Covid-19 bisa dilakukan untuk mengetahui apakah ABK dan WNI tersebut negatif atau positif.
Baca Juga: Pemerintah masih pertimbangkan ini sebelum bolehkan ibadah di luar rumah
Dia menerangkan, bagi WNI dan ABK yang dinyatakan negatid Covid-19, akan diisolasi sesuai dengan protokol atau selama 14 hari, yang ditempatkan di asrama haji atau di hotel. Sementara, untuk yang dinyatakan positif akan segera diisolasi di wisma atlet dan Pulau Galang.
"Kalau di wisma atlet ini kapasitas 7.300, yang sekarang masih terisi baru 876, jadi kalau ada yang positif dengan mudah kita bisa isolasi di wisma atlet. Sementara pulau galang kapasitasnya 360, terisi 22 sampai sekarang," terang Harmensyah.
Bagi yang sudah dinyatakan sehat, dia menyebut, bisa segera kembali ke daerahnya masing-masing. Dimana, di tempat asalnya WNI dan ABK akan diberdayakan dengan melakukan program padat karya tunai dan lainnya.
Adapun, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan bahwa ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Salah satu kriteria tersebut adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecualian ini pun diikuti dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News