CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Menkes Disomasi Soal Biaya Urus Izin Praktik Dokter, Kemenkes: Kami Hormati


Selasa, 28 Maret 2023 / 16:30 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi ke Menteri Kesehatan dan masih mempelajari materi somasi tersebut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB) melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin.

Somasi ini berkaitan dengan pernyataan Menkes terkait mahalnya biaya mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.

Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohamad Syahril mengatakan, pihaknya menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan masih mempelajari materi somasi tersebut.

"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," kata Syahril kepada Kontan.co.id, Selasa (28/3).

Baca Juga: Forum Dokter Peduli Kesehatan Bangsa Somasi Menkes Soal Biaya Urus Izin Praktik

Syahril menjelaskan, alasan Menkes menyatakan hal terkait biaya SIP dan STR sebab mendapatkan banyak laporan dari para dokter dan tenaga medis soal tidak seragamnya biaya dan minimnya transparansi proses pengurusanya.

Untuk itu, ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan dan dimasukkan dalam muatan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurutnya, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.

"Sehingga dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil," katanya.

Syahril mengatakan, STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), namun sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

"Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh Pemda, namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat," jelasnya.

Untuk itu pemerintah, ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya, agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya.

Baca Juga: Minggu Depan Pemerintah Akan Serahkan Draft RUU Kesehatan ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×