kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Menkes didesak untuk segera umumkan susu berbakteri


Sabtu, 25 Juni 2011 / 17:06 WIB
ILUSTRASI. Foto udara suasana kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Cuaca besok di Jabodetabek sebagian besar cerah dan cerah berawan, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih didesak sebutkan merk secara gamblang saat mengumumkan susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii. Hal itu jangan dilakukan dengan hanya menyebut kode-kode merk susu formula tertentu.

"Ya harus secara gamblang, termasuk apa yang diteliti IPB, termasuk panggil IPB juga, apa sampel merk susu itu, pencemaran ini seperti apa, produk apa yang tercemar, sekarang kan nggak pernah ada penjelasan,"ujar Anggota Komisi IX DPR, Nur Suhud saat ditemui usai acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (25/6/2011).

Menurut Suhud, setelah adanya putusan pengadilan lebih baik diumumkan saja semua merk susu formula tersebut secara terang-terangan, karena sudah tidak ada masalah lagi yang akan menjadi hambatan di kemudian hari.

"Setelah putusan pengadilan, diumumkan saja nggak ada masalah, susu yang tercemar prosesnya seperti apa, ini yang harus digulirkan,"jelas Suhud.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan segera akan mengumumkan susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Menkes akan melakukan hal tersebut pada bulan Juli depan di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×