kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, DPR kembali panggil BPOM, IPB, dan Menkes


Selasa, 22 Februari 2011 / 21:10 WIB
Besok, DPR kembali panggil BPOM, IPB, dan Menkes
ILUSTRASI. Presiden AS Donald Trump berjabat tangan dengan Presiden Cina Xi Jinping sebelum memulai pertemuan bilateral mereka selama pertemuan puncak para pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019.


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memaggil Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Institusi Pertanian Bogor (IPB) dan Menteri Kesehatan, besok (23/2).

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menginginkan alasan-alasan Menkes dikaji dan diperiksa ulang.

"Tidak bisa lagi mengelak bahwa pihaknya ditekan atau alasan-alasan lainnya. Saya paham kaum akademisi juga ada kode etik," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, selasa (22/2).

Ribka menjelaskan, saat ini susu formula yang beredar di masyarakat sangat meresahkan masyarakat, karena pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM belum mengummkan susu formula merek apa saja yang terkontaminasi bakteri E-Sakazaki.

Menurutnya, DPR akan mendesak ketiga institusi tersebut untuk mengumumkan merek susu formula apa saja yang terkontaminasi. Dari pada menambahkan kegusaran masyarakat, menurut Ribka, lebih baik ketiga pihak yakni, BPOM, Kemenkes, dan IPB, mengumumkan merek susu yang terkontaminasi bakteri E-Sakazaki.

Ribka menambahkan, jangan sampai permasalahan ini terus berlarut tanpa ada jalan keluarnya. Sebab mengakibatkan masalah baru yakni, susu formula yang ada di pasaran tidak laku terjual, "Imbasnya kan produsen juga yang rugi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×