kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IPB tetap keukeh rahasiakan nama susu formula tercemar


Rabu, 23 Februari 2011 / 17:11 WIB
IPB tetap keukeh rahasiakan nama susu formula tercemar
ILUSTRASI. Foto ilustrasi tentang perdagangan migas. Petugas melintas di depan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/10/2019). Refinery Unit V memiliki kapasitas pengolahan minyak mentah 260 MBSD set


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) tetap enggan mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. Rektor IPB Herry Suhardiyanto berdalih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

Herry mengaku, pihaknya taat pada hukum. "Kami belum bisa mengambil langkah jika belum terima relaas Mahkamah Agung," ujar Herry saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (22/2).

Selain itu, Herry beralasan, IPB sebagai lembaga pendidikan menjunjung tinggi etika akademik yang berlaku di seluruh dunia. Menurutnya, peneliti tidak wajib mengungkapkan data atau informasi mengenai penelitian. "Kami ingin taat hukum, tapi kami menjunjung etika akademik yang berlaku di seluruh dunia. Apakah ada jalan keluar tanpa melanggar hukum," tutupnya.

Sikap keukeh IPB ini membuat anggota Komisi IX DPR meradang. Anggota politisi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf menilai, sikap IPB yang menyembunyikan susu tercemar ini telah meresahkan masyarakat. Karena itu dia mengancam akan menindak tegas terhadap IPB.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan IPB membuka nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×