Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat perlu memiliki pemahaman tentang penyandang disabilitas di masa adaptasi kebiasaan baru. Yang mana, disabilitas memerlukan pendampingan untuk bisa survive di tengah pandemi.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial (Kemensos), Eva Rahmi Kasim menyatakan pemerintah telah berusaha dalam upaya pencegahan, penanganan dan bagaimana upaya pemulihan pandemi covid-19.
Kemensos sejak awal munculnya covid-19 melakukan upaya pencegahan melalui semua Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Rehabilitasi Sosial tentang bagaimana cara pencegahan penanganan covid-19 serta pedoman bagi Pendamping Penyandang Disabilitas untuk menangani kasus di lapangan.
Baca Juga: Damri luncurkan bus ramah disabilitas NTB Gemilang
"Kami juga telah mengupayakan pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial berupa Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk pemberian bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan yang bersifat reguler. Bantuan sembako disalurkan untuk wilayah jabodetabek, dan bantuan sosial tunai untuk wilayah di luarjabodetabek. Kemensos juga melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial reguler PKH Inklusi Disabilitas dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD)," kata Eva dalam diskusi virtual bertajuk "Penyandang Disabilitas Berjuang Hadapi Pandemi" yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Sinkronisasi Data Penyandang Disabilitas dalam era pemulihan ekonomi memasuki adaptasi kebiasaan baru juga telah dilaksanakan.
"Data yang pada awalnya disebutkan bahwa setiap penerima bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang meliputi 40% penduduk miskin terbawah, dengan adanya pandemi covid-19 maka data tersebut juga mencakup kelompok rentan seperti Penyandang Disabilitas bisa mendapatkan bantuan sosial. Dan tidak hanya melalui rumah tangga tetapi juga melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)," tutur Eva.
Pembaruan data Penyandang Disabilitas tersebut melalui Pusdatin Kemensos dan sistem administrasi kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinkronisasi data tersebut disesuaikan dengan ragam disabilitas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan konsep internasional sehingga nantinya dapat disandingkan antara data nasional dengan data internasional.
Baca Juga: Intip aplikasi canggih buatan Google bisa menerjemahkan pandangan mata menjadi ucapan
Adaptasi Kebiasaan baru juga dilakukan Kemensos dengan reformasi pelayanan rehabilitasi sosial secara langsung maupun tidak langsung. Pelayanan tidak langsung dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas antara lain perubahan reformasi kebijakan dan koordinasi layanan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas antar kementerian/lembaga.
Kemensos juga terus berupaya meningkatkan kampanye sosial dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas dan meningkatkan kapasitas Penyandang Disabilitas serta penyelenggara pelayanan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas serta revitalisasi fungsi layanan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagai pelaksana layanan langsung dari Kemensos.