kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 -0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meningkat, Minuman Alkohol Setor Rp 8 Triliun ke Kas Negara pada 2023


Senin, 22 Januari 2024 / 15:34 WIB
Meningkat, Minuman Alkohol Setor Rp 8 Triliun ke Kas Negara pada 2023
ILUSTRASI. Stark craft beer produksi PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 2023 meningkat.

Realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sampai akhir Desember 2023 sudah terkumpul Rp 8,1 triliun. 

Angka ini setara 93,42% dari target APBN 2023 sebesar Rp 8,67 triliun.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Penerimaan cukai MMEA mengalami peningkatan sebesar 0,36% secara tahunan. 

Menurut Kemenkeu, kenaikan ini didorong oleh produksi yang kembali tumbuh 0,5% secara tahunan

Bukan hanya itu, penerimaan cukai etil alkohol (EA) juga meningkat 0,39% yoy menjadi Rp 127,91 miliar. 

Namun hanya 93,38% dari target dalam APBN 2023 atau 100,39% dari target Perpres 75/2023.

Rendahnya realisasi penerimaan cukai etil alkohol lantaran bahan baku barang yang tidak dikenai cukai dalam jumlah besar. 

Baca Juga: Duh! Setoran Pajak Kripto Merosot Saat Harga Bitcoin Melonjak

Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada kondisi normal.

Sebab, di sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA mencapai sebesar Rp 10 miliar per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×