kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 21:12 WIB
Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12). Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Direktur Eksekutif Centern for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai meski pemerintah memilih akan menggunakan tax ratio secara bertahap, ada kemungkinan nantinya saat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terjadi pengembangan masukan skema pengenaan tarif. 

Artinya, terbuka peluang penurunan tarif PPh Badan langsung menjadi 20% di 2021. “Apalagi jika ternyata tekanan global meningkat,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2).

Baca Juga: Tak mau terulang, Luhut: Kasus Meikarta ini sangat menyakitkan bagi Indonesia

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan, skema penurunan tarif yang diajukan dalam beleid sapu jagad perpajakan tentu memiliki beberapa dampak baik dari sisi perilaku perusahaan maupun juga terhadap penerimaan. 

Dari sisi perilaku perusahaan, dalam hal investasi atau ekspansi, penurunan baik secara bertahap maupun langsung harusnya tidak banyak berbeda.

“Dari sisi dampak terhadap penerimaan, justru penurunan secara  bertahap bisa mengantisipasi risiko potensi yang hilang secara drastis. Mungkin yang perlu diperhatikan dalam skema penurunan bertahap adalah risiko perilaku tax planning,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2).

Baca Juga: Bila PPh badan turun 20%, potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 87 triliun

Daurssalam menekankan bahwa RUU omnibus law perpajakan harus dilihat  hanya salah satu bagian dari strategi besar untuk menggerakkan ekonomi Indonesia.

“Artinya justru jangan tanggungjawab pembenahan ekonomi semata-mata dibebankan pada sektor pajak semata. Ada area lain semisal infrastruktur, ketenagakerjaan, birokrasi, dan sebagainya,” ujar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×