kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan


Minggu, 09 Februari 2020 / 16:41 WIB
Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).Pemerintah akan menarik pajak PMSE dan PPMSE baik bagi ritel online, marketplace, hingga perushaan digital raksasa. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, dalam draf RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, pemerintah bakal memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan PMSE alias e-commerce luar maupun dalam negeri. 

Nantinya, Menteri Keuangan bakal menunjuk pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atau PPN. Namun, penyelenggara e-commerce juga bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memenuhi ketentuan itu.

Baca Juga: Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN

Yang perlu menjadi catatan, adalah pemerintah juga bakal memungut pajak dari PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence. Ini adalah aturan pengenaan pajak bagi perusahaan digital luar negeri.

Pasal 16 ayat 1 menyebut bahwa, perusahaan ini akan diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh. Namun, jika Indonesia memiliki perjanjian pajak (tax treaty) alias P3B dengan negara asal PPMSE maka BUT tidak bisa dilakukan. Namun, pemerintah bisa memajaki lewat skema pajak transaksi elektronik.

Skema ini telah diadopsi oleh Prancis lewat pendekatan digital tax service dengan tarif sebesar 3%. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan atas penyediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online dari Prancis. Adapun pajak itu dipungut terhadap dengan penghasilan yang besar.

Di sisi lain, Yustinus menilai bila pemerintah menggunakan skema pajak transaksi elektronik baik itu digital services tax tidak efisien. “Dikhawatirkan effort pemerintah jadi dua kali,” kata dia.

Baca Juga: Begini cara pemerintah tarik pajak perusahaan digital asing

Yustinus menambahkan, negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak transaksi digital saja menuai masalah dengan negara asal perusahaan digital di luar negaranya. “Jangan sampai kalah di sengketa pajak dan akhirnya malah tidak efektif,” ujar dia.

Pertimbangan lainnya, RUU omnibus law perpajakan diciptakan untuk mendongkrak investasi. Dikhawatirkan, dengan penerapan pajak atas perusahaan luar negeri malah membuat hubungan bilateral renggang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×