kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:18 WIB
Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) dalam jumpa pers terkait Rancangan Undang-Unda


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat. 

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya? 

Baca Juga: Jangan lupa, ruas jalan ini berlaku tilang online mulai awal Agustus 2020

Fungsi DPR

Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. 

Fungsi legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah). 
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Baca Juga: Bayar klaim nasabah di September 2020, begini strategi AJB Bumiputera

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Baca Juga: DPR desak kepastian kelanjutan proyek Masela

Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta. Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras. Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR. 

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Tim tripartit telah selesaikan Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

A. Gaji pokok

  • Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 

B. Tunjangan Istri

  • Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

  • Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rp 168.000 

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

Baca Juga: Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja

E. Tunjangan jabatan

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 

F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

2. Penerimaan lain 

A. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  •  Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  •  Anggota DPR: Rp 3.750.000 

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006. 

F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode) 

Baca Juga: Ini update terbaru perihal revisi UU Bank Indonesia

3. Biaya perjalanan yang terdiri dari: 

A. Uang Harian (per hari)

  • Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
  • Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

B. Uang Representasi (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

4. Rumah Jabatan 

A. Anggaran Pemeliharaan

  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun). 

5. Pensiunan 

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

Baca Juga: Ini strategi perbaikan investasi AJB Bumiputera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×