kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini update terbaru perihal revisi UU Bank Indonesia


Minggu, 02 Agustus 2020 / 17:55 WIB
Ini update terbaru perihal revisi UU Bank Indonesia
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun tengah diwawancarai sejumlah wartawan - DPR RI minta pemerintah meningkatkan kapasitas modeling pada sektor e-commerce


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia baru telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Meski begitu, Misbakhun mengatakan, akan ada rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan pembahasan revisi UU Bank Indonesia tersebut.

“Komisi XI ada rapat internal. Menunggu rapat internal dulu untuk menentukan pembahasan tersebut akan dibahas masa sidang depan atau tidaknya,” kata Misbakhun kepada Kontan, Minggu (2/8).

Baca Juga: BI bisa memberi dukungan likuiditas ke LPS

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qadratullah mengatakan, terdapat kemungkinan poin-poin yang akan direvisi dalam revisi UU BI. Diantaranya terkait penguatan tujuan dan tugas BI, penguatan mandat di bidang moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang Rupiah (SP-PUR), serta penguatan hubungan dengan Pemerintah dan lembaga lain.

Sementara itu, Anggota Komisi XI, Fauzi H Amro berpendapat terkait isu penggabungan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan, pihaknya tidak setuju jika pemerintah menggabungkan BI dan OJK.

Sebab, BI sebagai stabilitas moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Sedangkan OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Ia menilai jika kedua lembaga tersebut digabungkan maka akan menjadi lembaga yang gemuk. "Belum tentu bisa menjalankan tupoksinya (tugas pokok fungsi) secara bersamaan," kata Fauzi.

Baca Juga: Pemerintah belum akan bubarkan OJK

Fauzi juga mengatakan, fungsi pengawasan keuangan dan/atau perbankan tidak usah dikembalikan ke Bank Indonesia. Ia mengakui, bahwa OJK masih belum optimal.

Sebab itu, DPR mendorong perbaikan kinerja OJK ke depannya. DPR bersama OJK juga rutin melakukan evaluasi demi perbaikan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×