kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Periksa Biro Travel Secara Marathon Pekan Depan


Sabtu, 04 April 2026 / 06:24 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Periksa Biro Travel Secara Marathon Pekan Depan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah biro travel secara maraton terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada pekan depan. 

“Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026). 

Budi mengimbau para pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif. 

“Dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP 2026, Hanya Masukkan NIK Lewat HP

KPK tetapkan dua tersangka baru 

Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. 

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 

Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. 

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar AS dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi. 

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama. 

Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. 

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: BGN Pastikan Hentikan Insentif Rp 6 Juta per Hari Bagi SPPG Tak Taat Aturan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/03/16292441/kasus-kuota-haji-kpk-bakal-maraton-periksa-biro-travel-pekan-depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×