kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:18 WIB
Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) dalam jumpa pers terkait Rancangan Undang-Unda


Penulis: Virdita Ratriani

E. Tunjangan jabatan

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
  • Anggota DPR: Rp 9.700.000 

F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

2. Penerimaan lain 

A. Tunjangan Kehormatan

  • Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 

B. Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 

C. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  •  Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
  •  Anggota DPR: Rp 3.750.000 

D. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

E. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006. 

F. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode) 

Baca Juga: Ini update terbaru perihal revisi UU Bank Indonesia

3. Biaya perjalanan yang terdiri dari: 

A. Uang Harian (per hari)

  • Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
  • Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

B. Uang Representasi (per hari)

  • Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
  • Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

4. Rumah Jabatan 

A. Anggaran Pemeliharaan

  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
  • Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun). 

5. Pensiunan 

  • Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
  • Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
  • Anggota DPR: Rp 2.520.000

Baca Juga: Ini strategi perbaikan investasi AJB Bumiputera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×