kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:18 WIB
Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kanan) dalam jumpa pers terkait Rancangan Undang-Unda


Penulis: Virdita Ratriani

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Baca Juga: DPR desak kepastian kelanjutan proyek Masela

Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta. Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras. Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR. 

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Tim tripartit telah selesaikan Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

A. Gaji pokok

  • Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000 

B. Tunjangan Istri

  • Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
  • Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

  • Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
  • Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
  • Anggota DPR: Rp 168.000 

D. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 

Baca Juga: Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×