Reporter: Ahmad Febrian, kompas.com | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seharusnya rumah menjadi tempat paling aman bagi perempuan. Tapi data menunjukkan sebaliknya. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat 1 dari 10 perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan selama hidup mereka.
Bahkan, hampir satu dari dua perempuan pernah menjadi korban kekerasan psikologis seperti pembatasan perilaku yang menjadi bentuk paling dominan. Ancaman terbesar justru datang dari orang yang dikenal dan dipercaya, yaitu pasangan atau keluarga sendiri.
Meski kesadaran perempuan terhadap kekerasan semakin tinggi, hampir 89% korban masih bungkam dan tidak melapor. Situasi ini makin menguatkan fakta bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah relasi personal, melainkan juga ancaman serius terhadap keselamatan perempuan.
Rumah yang semestinya menjadi ruang pemulihan dan perlindungan justru kerap berubah menjadi ruang berbahaya yang mempertaruhkan hidup dan martabat perempuan.
Padahal, Indonesia telah 20 tahun memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Namun, perjalanan perempuan korban KDRT untuk mendapatkan keadilan di Indonesia masih diwarnai berbagai hambatan sistemik.
UU PKDRT yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan, dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak kekurangan. Hak-hak korban yang diamanatkan dalam Pasal 10 UU ini sering kali tidak dilaksanakan secara memadai.
Baca Juga: Tekanan Kelas Menengah dan PHK Berisiko Lemahkan Konsumsi Rumah Tangga pada 2026
"Sebenarnya secara hukum UU PKDRT sudah hadir dan sudah cukup baik. Namun, di tataran implementasi ternyata belum maksimal, khususnya bagian Pasal 10 terkait dengan hak-hak korban,” ujar Putri Indah Wahyudi dari LBH APIK Jakarta, dikutip dari Kompas.id.
Menurut Putri, tidak maksimalnya implementasi Pasal 10 UU PKDRT karena kompleksnya pemenuhan hak-hak korban. Akibatnya, hingga kini kewajiban negara dalam prinsip Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), seperti non-diskriminasi, keadilan substantif, dan kewajiban negara, belum terlihat.
Selain itu, secara substansi pun UU PKDRT masih terbatas dalam mengakui beberapa hak. ”Dari substansinya, kekurangan dari UU PKDRT, antara lain, hanya sedikit hak-hak korban yang diatur, hak-hak terkait restitusi tidak diatur,” kata Putri.
Di tengah persoalan struktural tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga terus terjadi. Terbaru, dugaan kekerasan psikis dan penelantaran anak dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kasus ini melibatkan dua orang yang diduga oknum kader partai politik berinisial AY dan TY. Laporan diajukan oleh Celine Wirianata melalui kantor hukum Frank Solicitors dan diterima langsung oleh Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
"Klien kami adalah istri dari terlapor TY. Kami juga melaporkan AY yang merupakan bapak dari TY. Kami mengadukan kasus ini ke Wakil Menteri PPA. Bu Wamen memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Salah satu alasannya, posisi tempat tinggal pelapor dan terlapor sama dengan Bu Wamen di Jakarta Utara," jelas Frank, dalam keterangannya, Jumat (3/4)
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kekerasan psikis dan ancaman, terutama saat proses pengajuan perceraian. Terlapor AY disebut melakukan intimidasi saat proses mediasi. "Bukti rekaman kekerasan psikis dan ancaman tersebut dan semua bukti chat sudah kami serahkan ke Bu Vero," jelas Frank.
Selain itu, TY sebagai suami pelapor juga diduga melakukan penelantaran anak dengan tidak memberikan nafkah. "Kami secepatnya juga akan meminta perlindungan ke partai dari ulah pasangan bapak anak oknum yang mencoreng nama partai ini dan melaporkan nya ke dewan kehormatan Partai," tandas Frank.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa tantangan dalam penanganan KDRT tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada implementasi, perlindungan korban, serta keberanian untuk melapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













