kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menhub perintahkan Pelindo wajib pakai rupiah


Senin, 16 Maret 2015 / 22:32 WIB
Menhub perintahkan Pelindo wajib pakai rupiah
ILUSTRASI. PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) perusahaan yang bergerak di bidang lelang dan jual beli kendaraan bekas membukukan peningkatan pendapatan sebesar 15,5% QoQ menjadi Rp 171,7 miliar di Q4-2022.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan kepada seluruh direktur utama PT Pelabuhan Indonesia I-IV untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi kepelabuhanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit menuturkan, instruksi menteri tersebut wajib dilaksanakan oleh Pelindo, tak terkecuali.

"Semua diminta agar wajib menggunakan rupiah, agar transaksi dengan dollar AS berkurang, sehingga penyimpanan dollar AS ini berkurang," katanya, Senin (16/3).

Bobby menambahkan instruksi tersebut bukan hanya untuk transaksi transportasi laut, tetapi semua lini transportasi baik darat, udara, maupun perkeretaapian.

Namun, dia mengakui dalam transaksi kepelabuhanan sendiri, masih ada hal yang sulit diawasi, misalnya transaksi melalui transfer bank.

"Masih ada yang susah dikontrol, tapi saya harap instruksi ini efektif," katanya.

Bobby menjelaskan jika Pelindo melanggar, maka akan dikenai sanksi dari Bank Indonesia sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

"Jadi yang memberi sanksi itu Bank Indonesia karena ini persoalan penggunaan mata uang," katanya.

Pernyataan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sebetulnya sudah termuat dalam surat nomor AL 105/1/7/Phb/2014 tertanggal 1 Desember 2014.

Dalam surat tersebut, Jonan memerintahkan pertama, sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 bahwa mata uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, berdasarkan penjelasan dari Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia dan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah yang dilaksanakan oleh BI di pelabuhan Tanjung Priok, pembayaran tarif jasa kepelabuhanan tidak termasuk dalam transaksi perdagangan internasional, sehingga tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang.

"Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar saudara dalam melakukan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau penyelesaian kewajiban kegiatan di bidang kepelabuhanan yang selama ini menggunakan mata uang dollar atau mata uang asing wajib menggunakan mata uang rupiah," kata Jonan dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×