kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kadin: Penerapan Aturan Wajib Penggunaan Rupiah Sangat Lamban


Rabu, 28 Januari 2009 / 09:39 WIB
Kadin: Penerapan Aturan Wajib Penggunaan Rupiah Sangat Lamban


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pengusaha Kadin kecewa dengan lambannya penerapan peraturan wajib menggunakan rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Untuk itu, jika tidak bisa menyeluruh, Kadin meminta pemerintah menerapkan aturan ini terbatas pada sektor tertentu yang selama ini banyak menggunakan dolar.

Misalnya pada Perusahaan Gas Negara (PGN) dan jasa handling di pelabuhan yang berlaku di Pelindo. "Kami usul wajib rupiah di dua perusahaan itu menjadi prioritas," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Investasi Chris Kanter, kepada KONTAN, Senin (27/1).

Selama ini PGN meminta para pelanggannya yang rata-rata pengusaha untuk membayar dalam dolar. Akibatnya pengusaha harus menyediakan dolar setiap bulan.

Selain PGN, para pengusaha yang berhubungan dengan pelabuhan juga harus menyediakan dolar. Sebab Pelindo juga meminta para eksportir membayar dalam uang dolar. "Pelarangan transaksi dolar di BUMN hanya dalam bentuk Surat Edaran. Itu jelas tidak cukup," kata Chris.

Kadin sebenarnya pernah meminta ada peraturan pembatasan dolar dalam transaksi di dalam negeri langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun hingga kini belum ada langkah konkret pemerintah. "Jika peraturan ini hanya diserahkan kepada menteri masing-masing, tidak akan mendukung pengusaha," kata Chris.

Kantor Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Desember lalu. Namun surat itu tidak langsung memberikan efek sebab BUMN yang menjalankan transaksi dalam dolar belum mau meninggalkan kebiasaannya. "Kami baru menerima awal Januari, sekarang masih kami bahas," kata Sekretaris Perusahaan PGN Hendra Budi.

Kantor Menko Ekonomi baru akan membahas lagi peraturan wajib rupiah ini pekan ini dengan Departemen Perdagangan. Kantor Menko Ekonomi akan meminta Departemen Perdagangan untuk menerbitkan aturan khusus untuk sektor ritel seperti toko elektronik dan komputer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×