Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menyatakan jika status tanah yang selama ini diperdebatkan warga Setrojenar dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) adalah tanah negara yang merupakan inventaris kekayaan negara tahun 2010 dengan nomor registrasi 30709074 dan sudah ada dalam daftar milik negara di Departemen Keuangan.
Sejak 1950 tanah negara itu pun diperuntukkan latihan TNI. “Berpijak dari hal tersebut, status sudah jelas ini untuk tanah TNI,” ujar Purnomo ketika Rapat Kerja, DI Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (26/4).
Tapi ia memang mengakui permasalahan saat ini berada pada sertifikat tanah TNI yang belum diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenapa belum diurus? Purnomo mengaku masih terhambat terkait masalah biaya.
Mendengar uraian Menhan, Anggota Komisi I, Sidarto Danusubroto, mengimbau agar aset daerah segera diamankan dalam segi hukum alias mesti diselesaikan masalah sertifikat melalui BPN dengan cepat. Ia pun mengkhawatirkan akan ada double sertifikat terkait perdebatan tanah TNI dan warga Kebumen jika tidak cepat-cepat diselesaikan.
“Di daerah juga banyak melakukan double sertifikat mungkin saja nanti akan lahir sertifikat-sertifikat warga. Ini yang banyak terjadi di banyak daerah dan ini harus diurus untuk proses hukumnya,” ujar lelaki yang kerap dipanggil Darto itu.
Mendengar ucapan Darto, Purnomo menyatakan tidak perlu khawatir masalah itu. Pasalnya, ia menegaskan BPN dilarang membuat sertifikat lain, selain dari pemerintah. Bahkan, menurut laporan yang didapat Purnomo, hingga saat ini pun belum ada sertifikat bodong untuk lahan negara tersebut.
“BPN itu sangat jelas tahu, kalau lahan termasuk barang negara maka tidak boleh ada sertifikat lain dalam tanah tersebut. Hingga pagi ini tidak ada sertifikat di dalam lahan tersebut. Memang saat ini hanya sertifikat yang belum kami selesaikan. Saya sih pengennya bukan hanya sertifikat tanah TNI di Kebumen saja tapi seluruh aset tanah TNI, namun ini masalah bujet yang tidak sedikit,” tegas Purnomo.
Keterangan Purnomo pun diperjelas kembali oleh Panglima Tentara Nasioanl (TNI), Laksamana Agus Suhartono, yang menjelaskan jika tanah kantor laboratorium Dislitbang Sentrojenar, Kebumen, itu adalah status milik TNI Kodam IV Diponegoro. Lalu, lapangan tembak uji amunisi di tiga kecamatan Buluspesantren, Ambal, dan Mirit itu pun milik TNI Kodam IV Diponegoro. “Lapangan tembak uji coba amunisi di tiga kecamatan Bulus sekitar 5.000 m2, Ambal 3000 m2, Mirit 3500 m2. Status TNI kodam IV Diponegoro. Dengan demikian dasar hukum tanah berdasarkan kepemilikan proses verbal dan kronologis kepemilikan itu punya TNI,” tegas Agus.
Tak hanya itu, ia pun menjelaskan sejak 1937 pantai selatan yang meliputi wilayah Buluspesantren, Ambal dan Mirit itu selalu digunakan sebagai daerah benteng pertahanan Belanda dan selanjutnya digunakan untuk uji coba senjata TNI. “Sekitar tahun 1957 TNI AD menggunakannya untuk latihan militer dan digunakan untuk uji coba senjata,” tutupnya.
Lalu, berdasarkan surat Bupati Kebumen pada tahun 1989 pun dijelaskan jika pantai Selatan Kabupaten Kebumen, Buluspesantren sampe Mirit digunakan untuk latihan TNI. Namun, ia mengakui hingga saat ini TNI belum melakukan realisasi mengurus sertifikat tanah agar jadi sepenuhnya hak TNI AD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News