kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korban bentrokan Kebumen minta tentara diadili


Selasa, 19 April 2011 / 12:48 WIB
ILUSTRASI. Pertama kali dalam 100 tahun, Australia terpaksa tutup perbatasan karena COVID-19


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Korban bentrokan antara aparat militer anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan warga Desa Jetro Jenar, Kebumen mengadu ke DPR. Mereka menuntut tentara yang terlibat diadili.

Ahmad Muslimin, salah seorang korban mengatakan konflik warga Kebumen dengan tentara mengenai tanah sudah terjadi selama tujuh tahun. "Tapi saat itu masih riak-riak kecil," ujarnya, Selasa (19/4).

Dia meminta fraksi PDI Perjuangan membantu menyelesaikan konflik tersebut. Eko Wahyudi, korban lainnya, juga meminta fraksi berlambang banteng gemuk tersebut memahami keresahan warga Kebumen. "Semoga para anggota dewan juga paham tentang warga wong cilik. Kebumen, semoga paham," tegasnya.

Selain itu, warga juga meminta konseling pasca konflik tersebut. Atas permintaan itu, anggota Komisi III DPR Eva Sundari berjanji menyiapkan program tersebut.

Akhir pekan lalu (15/4), puluhan warga yang mengatasnamakan diri Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan bentrok dengan tentara. Bentrokan ini dipicu sengketa tanah di garis Pantai Urut Sewu sepanjang 22,5 kilometer.

Warga menolak tanah tersebut dijadikan tempat latihan militer. Sebaliknya, tentara telah memperoleh izin pantai sebagai tempat latihan. Akibat bentrokan itu, sepuluh warga terluka. Sebagian akibat luka tembak terutama di bagian punggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×