kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mengulas dampak kenaikan sejumlah tarif pada awal 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi


Jumat, 03 Januari 2020 / 17:07 WIB
Mengulas dampak kenaikan sejumlah tarif pada awal 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. Produk rokok dipajang pada etalase sebuah minimarket di Jakarta, Selasa (28/8). Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok paling cepat pada September atau paling lambat pada Oktober 2018 mendatang.


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan setidaknya tiga tarif yang mengalami kenaikan pada 2020. Kenaikan tarif ini dipastikan akan memengaruhi daya beli konsumen, khususnya masyarakat kalangan bawah.

Pertama, tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik hingga seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan

Kedua, tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Bila dijabarkan, kenaikan tersebut berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%.

Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan delapan belas ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif per tanggal 3 Januari 2020.

Antara lain ruas tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikopo-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Kemudian, ruas tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Baca Juga: Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini

Sejalan dengan berbagai kenaikan tarif tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar pemerintah turut menciptakan keseimbangan untuk mengatasi dampak dari kenaikan tarif ini.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×