Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan setidaknya tiga tarif yang mengalami kenaikan pada 2020. Kenaikan tarif ini dipastikan akan memengaruhi daya beli konsumen, khususnya masyarakat kalangan bawah.
Pertama, tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik hingga seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Aprindo minta pemerintah beri subsidi silang karena naikkan iuran BPJS Kesehatan
Kedua, tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Bila dijabarkan, kenaikan tersebut berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%.
Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan delapan belas ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif per tanggal 3 Januari 2020.
Antara lain ruas tol Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikopo-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.
Kemudian, ruas tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
Baca Juga: Kenaikan sejumlah tarif bakal menekan daya beli masyarakat tahun ini
Sejalan dengan berbagai kenaikan tarif tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar pemerintah turut menciptakan keseimbangan untuk mengatasi dampak dari kenaikan tarif ini.