Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, menurut UU No. 6/2018, pemerintah bisa melakukan PSBB. Ini termasuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
PSBB merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Tujuannya, mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
Berdasar UU No.6/2018, PSBB paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Penyelenggaraannya berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Saat ini, sejumlah daerah baru meliburkan sekolah serta menutup tempat wisata dan bisnis tertentu, seperti karoke dan bar. Beberapa daerah, misalnya, DKI Jakarta juga membatasi kegiatan keagamaan.
Baca Juga: Tetapkan darurat kesehatan, bukan darurat sipil: Ini pidato lengkap Presiden Jokowi
Tapi, belum ada yang menutup sepenuhnya tempat kerja atau bisnis. Baru sebatas imbauan atau seruan untuk bekerja dari rumah. Hanya, DKI Jakarta sudah menyerukan semua kantor untuk menghentikan kegiatan mulai 23 Maret lalu.
Dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, menurut UU No. 6/2018, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama. Setiap orang punya hak mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Tapi, UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan, setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Jokowi alokasikan Rp 75 triliun untuk dukungan di sektor kesehatan hadapi covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News