kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi alokasikan Rp 75 triliun untuk dukungan di sektor kesehatan hadapi covid-19


Selasa, 31 Maret 2020 / 17:28 WIB
Jokowi alokasikan Rp 75 triliun untuk dukungan di sektor kesehatan hadapi covid-19
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap dig


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengalokasikan Rp 75 triliun untuk mendukung sektor kesehatan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 450,1 triliun untuk menangani virus corona (Covid-19). Beberapa hal menjadi perhatian utama dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Prioritas pertama, penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 Triliun," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan resmi di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Baca Juga: Ma'ruf Amin beberkan alasan pemerintah terapkan pembatasan sosial skala besar

Dana itu digunakan untuk memastikan keamanan kerja tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19. Terutama untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai stoknya semakin terbatas.

Selain itu, alat pemeriksaan Covid-19 termasuk reagen, ventilator, dan hand sanitizer juga menjadi prioritas penggunaan anggaran. Hal itu untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×