kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengejar tax ratio 16% dalam jangka pendek akan menggencet pelaku usaha


Minggu, 14 April 2019 / 15:45 WIB
Mengejar tax ratio 16% dalam jangka pendek akan menggencet pelaku usaha


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaikkan tax ratio merupakan upaya untuk mencapai pembangunan yang optimal. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo setuju bahwa tax ratio 16% merupakan angka yang ideal.  Namun bila hal ini dilakukan dalam jangka pendek berpotensi menekan pelaku usaha.

Tax ratio Indonesia tahun lalu tercatat 11,5%. Untuk menuju angka 16%, Yustinus menghitung perlu kenaikan penerimaan perpajakan yang berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam mencapai Rp 663 triliun atau 48% dari pendapatan negara tahun 2014.

Tercatat pendapatan negara tahun 2014 sebesar Rp 1.368 triliun, kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp 1.664 triliun. Pendapatan negara tahun lalu naik 20% dari pendapatan tahun 2014.

"Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018 yang sebesar 20% tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?," ujar Yustinus melalui rilis yang dikutip Kontan.co.id, Sabtu (13/4).

Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio dalam jangka pendek hanya bertumpu pada kenaikan tarif pajak. Sehingga upaya memangkas tarif pajak yang diusulkan Prabowo-Sandi justru malah akan menurunkan penerimaan pajak, apalagi tingkat kepatuhan masih rendah dan basis pajak belum bertambah signifikan.

Sehingga, Yustinus malah melihat para pelaku usaha dan wajib pajak berpotensi menjadi sasaran perburuan target pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×