Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto mengkritik pemerintah saat ini karena tax ratio rendah. Menurutnya, tax ratio Indonesia seharusnya bisa mencapai 16% hingga 19%. Untuk itu, Prabowo-Sandi akan menggenjot tax ratio mencapai 16% selama masa pemerintahan mereka. Target tersebut naik 4,5% poin dari tax ratio 2018 yang tercatat 11,5%.
Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tax ratio kerap dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak.
Peningkatan tax ratio, jelas Prabowo, akan dilakukan dengan memangkas beberapa tarif pajak. Salah satunya adalah menurunkan penghasilan kena pajak (PKP) dengan meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Saat ini batas PTKP Rp 54 juta per tahun. Artinya orang pribadi yang memiliki gaji per tahun di bawah Rp 54 juta tidak akan dikenai pajak. Sedangkan pendapatan orang pribadi yang di atas Rp 54 juta per tahun baru dikenai pajak.
Pemangkasan tarif pajak perorangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga untuk memenuhi permintaan masyarakat, dunia industri akan bangkit dan menciptakan lapangan kerja baru. Pada akhirnya tax ratio bisa ditingkatkan dengan adanya geliat agresif dari dunia usaha.
Selain itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno juga menjanjikan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan yang saat ini 25%. "Sehingga kita bisa bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Bersama pemerintahan yang kuat, kita ciptakan pajak untuk pembangunan masyarakat," jelas Sandi saat debat pamungkas di Hotel Sultan, Sabtu (13/4).
Strategi lain yang akan dilakukan Prabowo-Sandi untuk mengejar target tax ratio 16% antara lain dengan penghapusan pajak bumi bangunan (PBB) untuk rumah tinggal utama dan pertama serta penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Memang selama ini pajak menjadi tulang punggung negara untuk pembangunan sebab kontribusinya terhadap penerimaan negara cukup besar. Tahun lalu saja, penerimaan pajak berkontribusi sebesar 78,3% terhadap seluruh penerimaan negara.
Tak khayal peningkatan penerimaan pajak selalu menjadi fokus pemerintah. Salah satunya tentu dengan menaikkan penerimaan perpajakan terhadap PDB. Saat penerimaan pajak tinggi, pemerintah memiliki sumber daya untuk pembangunan dalam negeri. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi juga bisa terdongkrak.
Sedangkan saat ini, pemerintah melalui Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah, di bawah standar World Bank yang ditetapkan 15%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News