kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Prabowo-Sandi akan naikkan lagi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)


Sabtu, 13 April 2019 / 22:05 WIB
Prabowo-Sandi akan naikkan lagi penghasilan tidak kena pajak (PTKP)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kembali menyinggung rendahnya rasio pajak (tax ratio) saat ini. 

Tahun lalu, rasio pajak Indonesia sebesar 10,3%. Prabowo-Sandi bertekad untuk menggenjot rasio tersebut menjadi 16% hingga 19% dalam periode pemerintahannya. 

Cawapres Sandi mengatakan, salah satu strategi yang akan dilakukan Prabowo-Sandi adalah dengan memangkas pajak pekerja. "Kami akan kurangi tarif pajak perorangan (pribadi) dengan menaikkan PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Hasilnya nanti akan langsung dirasakan masyarakat bahwa lebih banyak uang di kantong masyarakat," kata Sandi. 

Dengan mengurangi tarif pajak pribadi, Sandi meyakini konsumsi masyarakat akan meningkat dan lebih banyak lapangan pekerjaan bisa tercipta. 

Setelah itu, Sandi juga menjanjikan penurunan pajak korporasi setelah pajak pribadi diturunkan. Asal tahu saja, pajak korporasi Indonesia saat ini sebesar 25%, memang termasuk yang tertinggi di antara negara Asia Tenggara. 

"Sehingga kita bisa bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja untuk anak-anak bangsa. Bersama pemerintahan yang kuat, kita ciptakan pajak untuk pembangunan masyarakat," tandas Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×