Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur akhir tahun, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki wilayahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa kebijakan rapid test antigen ini baru diterapkan saat ini.
Mengapa pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini ketika awal-awal pandemi melanda Indonesia dulu?
Baru ditemukan
Menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2ML) Direktorat Jenderal (Ditjen) P2P Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. Nadia yang juga sebagai Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes mengatakan, rapid test antigen ini menurut dia baru ditemukan.
Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, lanjut Nadia, alat tes yang ditemukan baru rapid test antibodi. "Kan rapid test antigen ini baru ditemukan. Awal-awal dulu itu yang ditemukan memang baru rapid test antibodi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: 6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen
Hanya saja, Nadia belum mengetahui secara persis kapan ditemukannya rapid test antigen ini. Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian soal rapid test antigen ini dan diketahui hasilnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memberikan rekomendasi penggunaannya.
"Jadi memang research-nya juga baru selesai, seperti itu. Akhirnya menjadi rekomendasi WHO," ucap Nadia.
Banyak pertimbangan
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. Wiku mengungkapkan, rapid test antibodi memang lebih dulu ditemukan ketimbang rapid test antigen.
"Coba cek di internasional apakah RDT Antigen untuk Covid-19 sudah ditemukan sebelum RDT Antibody," terang Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, banyak pertimbangan mengapa pemerintah kini menggunakan kebijakan rapid test antigen. Salah satunya, yakni dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19, maka rapid test antibodi dipandang tidak sudah sesuai.
"Banyak pertimbangannya. Yang jelas dengan semakin meningkatnya kasus maka untuk rapid test antibody dipandang sudah tidak sesuai lagi," terang Azhar kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Mobilitas warga selama liburan Natal dan Tahun Baru diperketat, ini aturannya
Beda rapid test antibodi dan antigen
Lebih lanjut, Nadia juga menjelaskan beberapa perbedaan dari rapid test antibodi dan rapid test antigen. Tes rapid test antibodi dikatakannya yakni untuk memeriksa kadar antibodi yang dikeluarkan seseorang.
"Sementara untuk rapid test antigen, hal itu memastikan bahwa virusnya yang dikeluarkan," kata Nadia.
Selain perbedaan tes antibodi dan mengetes keberadaan virus, cara penggunaan keduanya juga berbeda. Jika rapid test antibodi, sampel ayng diambil adalah darah, sedangkan rapid test antigen mengambil lendir seseorang yang dites melalui swab.
"Rapid test antigen ini juga dipandang lebih sensitif dan lebih spesifik," kata Nadia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Mengapa Kebijakan Rapid Test Antigen Tidak Dilakukan Sejak Awal Pandemi"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Catat! Random rapid test antigen bergulir di 70 rest area selama liburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News