Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Lebih lanjut, Muttaqien menjelaskan, dalam perjalanannya terdapat dinamika kebijakan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Ketika BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program JHT pada tanggal 1 Juli 2015, pemerintah memberlakukan kebijakan khusus.
Kebijakan khusus itu yakni memperbolehkan pengajuan klaim manfaat JHT karena alasan berhenti bekerja meliputi PHK atau mengundurkan diri dengan syarat minimal masa tunggu 1 bulan. Ini dikategorikan sebagai bagian dari memasuki usia pensiun melalui penerbitan PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Permenaker No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dia menyebut, pemberlakuan kebijakan khusus tersebut dalam rangka merespon tuntutan pekerja yang mengalami PHK masif pada saat itu, karena pemerintah belum memiliki program JKP. “Sehingga kebijakan khusus ini merupakan transisi dalam menyongsong pemberlakuan program JKP,” terang dia.
Baca Juga: JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun, Ini Beberapa Alternatif untuk Mendanai Masa Tua
Muttaqien menyebut, pada implementasinya, mayoritas pembayaran manfaat JHT didominasi alasan mengundurkan diri, usia yang relatif muda, lama kepesertaan yang pendek, dan nominal pembayaran yang rendah. Hal ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, alasan pengajuan klaim JHT didominasi oleh alasan mengundurkan diri sebanyak 75,7%, alasan PHK sebesar 19,15% dan usia pensiun sebanyak 2,1%.
Kemudian jika dilihat berdasarkan usia peserta, 45,88% peserta yang melakukan klaim JHT berusia 20 tahun-30 tahun; 28,81% berusia 30 tahun-40 tahun; 14,69% berusia 40 tahun- 50 tahun.
Lalu, jika dilihat dari lama kepesertaan, sebanyak 33,87% yang melakukan klaim JHT merupakan peserta dengan masa kepesertaan 1 tahun-3 tahun; 27,17% dengan masa kepesertaan 5 tahun-10 tahun; 22,28% dengan masa kepesertaan 3 tahun-5 tahun.
Selanjutnya, jika dilihat berdasarkan nominal pembayaran, sebanyak 27,52% yang mengajukan klaim JHT merupakan peserta dengan nominal pembayaran Rp 1 juta – Rp 3,5 juta; 24,62% merupakan peserta dengan nominal pembayaran Rp 5 juta – Rp 10 juta; 12,41% merupakan peserta dengan nominal pembayaran Rp 3,5 juta – Rp 5 juta.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara Soal Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News